on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Also known as: Permen Ristekdikti 33/2018 · Permen Ristekdikti No. 33 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 33 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, dengan tujuan untuk menstandardisasi penamaan Program Studi di perguruan tinggi, mendorong pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendapatkan pengakuan dari masyarakat dalam dan luar negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Program Studi harus disusun sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi dan dikelola oleh unit pengelola yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Penamaan Program Studi harus sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris. Perguruan tinggi dapat mengajukan usul penambahan atau perubahan nama Program Studi, serta mempertahankan Program Studi yang memiliki kekhasan Indonesia. Penyesuaian nama Program Studi tidak mengubah status akreditasi. Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menetapkan nama Program Studi dan melaporkannya kepada Menteri.