on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Also known as: Permen Ristekdikti 15/2017 · Permen Ristekdikti No. 15 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 15 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pertumbuhan keilmuan baru, mempersiapkan tenaga kerja profesional, meningkatkan pengakuan internasional, dan memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penamaan Program Studi pada perguruan tinggi yang harus sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Kementerian bertanggung jawab atas penamaan ini, yang harus menggunakan kaidah Bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris. Perguruan tinggi dapat mengajukan usul perubahan nama Program Studi dengan melampirkan dokumen pendukung. Penyesuaian nama Program Studi harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak daftar nama ditetapkan, tanpa mengubah status akreditasi.