For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 164 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 164 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah V

Also known as: PP 164/1961 · PP No. 164 Tahun 1961 · PP Nomor 164 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah V
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan, guna mendukung ekonomi nasional yang terpimpin dan memenuhi kebutuhan rakyat. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah V (PPN Jateng V) dengan menggabungkan beberapa pabrik gula dan pabrik karung. PPN Jateng V berfungsi sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan, dengan modal awal sebesar Rp. 283.000.000,-. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Semarang dan dapat memiliki cabang di Jawa Tengah. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan, serta mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

1. Pemberhentian karena tindakan yang merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara dapat dilakukan tanpa hormat jika merupakan pelanggaran hukum pidana.