For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region)

Also known as: PERPRES 109/2022 · PERPRES No. 109 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 September 2022Publication Date:5 September 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 September 2022
Publication Date05 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai penyesuaian batas antara Flight Information Region (FIR) Jakarta dan FIR Singapura. Latar belakang kebijakan ini adalah komitmen Indonesia sebagai anggota International Civil Aviation Organization untuk memenuhi ketentuan hukum internasional di bidang penerbangan sipil, khususnya terkait navigasi penerbangan di wilayah udara Indonesia. Persetujuan ini ditandatangani pada 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1996.

(-)

(-)