For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Realignment Of The Boundary Between The Singapore Flight Information Region And The Jakarta Flight Information Region

Also known as: Keppres 7/1996 · Keppres No. 7 Tahun 1996 · Keppres Nomor 7 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 1996Publication Date:2 Februari 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Realignment Of The Boundary Between The Singapore Flight Information Region And The Jakarta Flight Information Region
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 1996
Publication Date02 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai penyesuaian batas antara Wilayah Informasi Penerbangan Singapura dan Wilayah Informasi Penerbangan Jakarta. Perjanjian ini ditandatangani di Singapura pada tanggal 21 September 1995 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)