For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang

Also known as: Peraturan BI 8/28/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/28/PBI/2006

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 2006Publication Date:5 Desember 2006
Pencegahan Pencucian UangPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKegiatan Usaha Pengiriman Uang
LocationBank Indonesia
Effective Date05 Desember 2006
Publication Date05 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur kegiatan usaha pengiriman uang yang mengalami perkembangan signifikan baik di dalam maupun luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi serta mencegah pencucian uang. Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran dan perizinan bagi penyelenggara pengiriman uang, baik perorangan maupun badan usaha. Penyelenggara harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pemisahan pengelolaan uang dari kekayaan pribadi dan penerapan prinsip mengenal nasabah. Pengiriman uang dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai, dengan ketentuan khusus untuk transaksi internasional. Bank Indonesia berwenang mengawasi dan memberikan sanksi bagi pelanggaran.

1. Perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha pengiriman uang sebelum peraturan ini harus mendaftar ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2008. 2. Penyelenggara yang telah memiliki kantor cabang atau kerjasama dengan operator sebelum peraturan ini berlaku harus melaporkan kepada Bank Indonesia. 3. Permohonan yang diajukan sebelum peraturan ini akan diproses sebagai pendaftaran. 4. Penyelenggara harus melengkapi persyaratan perizinan paling lambat 31 Desember 2008. 5. Bank Indonesia akan menghapus identitas penyelenggara yang tidak melengkapi persyaratan hingga batas waktu tersebut.

1. Pelanggaran tanpa izin setelah 31 Desember 2008 dapat dilaporkan ke pihak berwajib. 2. Penyelenggara yang membuka cabang tanpa melapor dikenakan teguran tertulis, penutupan cabang, hingga pencabutan izin. 3. Pelanggaran ketentuan pelaporan dan pencatatan dikenakan teguran tertulis hingga pencabutan izin. 4. Pelanggaran terkait pencucian uang dikenakan sanksi oleh lembaga berwenang dan pencabutan izin. 5. Penghentian kegiatan tanpa memenuhi kewajiban dapat dilaporkan ke pihak berwajib.