Peraturan Menteri ini mengatur tata kelola alat angkutan bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian PUPR dengan alat angkutan bermotor yang memadai. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pengamanan, hingga penertiban alat angkutan bermotor.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis dan Standar:** Alat angkutan bermotor terdiri dari Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional. Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) diprioritaskan untuk Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional.
2. **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Tata kelola dilakukan secara berjenjang oleh Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, Kuasa Pengguna Barang, Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, dan pemegang surat jalan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
3. **Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan:** Perencanaan kebutuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang merupakan objek RKBMN maupun yang bukan. Pengadaan dapat dilakukan melalui pembelian atau sewa, dengan prioritas pada KBL Berbasis Baterai.
4. **Penggunaan:** Penggunaan alat angkutan bermotor harus disertai dengan Surat Izin Pemakaian (SIP), surat penanggung jawab, atau surat jalan. Plat nomor dinas harus digunakan sesuai ketentuan.
5. **Pengamanan:** Pengamanan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang melalui pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
6. **Penertiban:** Penertiban dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang atau secara berjenjang oleh Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, maupun Inspektorat Jenderal sesuai kewenangannya.