For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Also known as: Permen PUPR 13/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 13/PRT/M/2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2017Publication Date:28 Juli 2017
Aset Milik Negara & DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePenggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date03 Agustus 2017
Publication Date28 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 319/KPTS/M/2003 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan petunjuk bagi para Pejabat dan Pegawai dalam penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan tujuan agar penggunaan KDO dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Kewenangan dan tanggung jawab penggunaan KDO meliputi penetapan kebijakan penggunaan KDO, pembinaan, monitoring, dan evaluasi oleh Pengguna Barang, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal. Pengguna Barang Eselon I berwenang memerintahkan penertiban KDO, melaksanakan monitoring dan evaluasi di tingkat unit organisasi, melakukan pembinaan, dan memberikan izin penggunaan plat nomor hitam (khusus), yang pelaksanaannya diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Kuasa Pengguna Barang berwenang menetapkan kategori KDO (pool atau non-pool), melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, melakukan penatausahaan dan penertiban KDO, menetapkan Surat Izin Pemakaian (SIP), memfasilitasi sarana dan prasarana penyimpanan kendaraan pool, melakukan pengadaan dan pemeliharaan KDO, serta memfasilitasi proses Tuntutan Ganti Rugi. Pemakai KDO memiliki kewajiban untuk menandatangani SIP, melakukan pengamanan fisik KDO, mengajukan permohonan perpanjangan SIP, membayar ganti rugi terhadap kehilangan KDO, melakukan pemeliharaan kendaraan, dan mengembalikan KDO apabila masa berlaku SIP berakhir atau kendaraan dibutuhkan oleh Satuan Kerja. Standar Kebutuhan dan Standar Barang KDO berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan kebutuhan dan penelaahan perencanaan KDO. Pejabat dan Pegawai yang dapat menggunakan KDO adalah Aparatur Sipil Negara yang aktif bertugas, dengan penilaian berdasarkan jabatan, masa kerja, penugasan dinas, serta bobot dan tanggung jawab tugas. Kuasa Pengguna Barang berwenang menerbitkan SIP dengan masa berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Seluruh KDO harus menggunakan plat nomor polisi berwarna merah, kecuali Menteri, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang dapat menggunakan plat nomor polisi berwarna hitam (nomor khusus). Pengamanan KDO meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pelaksanaan penertiban KDO dilakukan berdasarkan hasil pemantauan, audit, laporan, atau informasi lainnya, melalui penarikan KDO yang dipakai oleh pihak yang tidak berhak.

(-)

1. Sebagai akibat kelalaian dalam melakukan pengamanan sehingga menyebabkan kehilangan KDO, Pemakai KDO atau Pemegang SIP dikenakan Tuntutan Ganti Rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal belum diterbitkan SIP untuk kendaraan terkait, Tuntutan Ganti Rugi dibebankan kepada Pejabat atau Pegawai yang menghilangkan atau memegang KDO.