For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

Also known as: UU 12/1992 · UU No. 12 Tahun 1992 · UU Nomor 12 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 1992Publication Date:30 April 1992
KehutananPerkebunanPertanian & Peternakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeSistem Budidaya Tanaman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 1992
Publication Date30 April 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2147) 2. Ketentuan yang mengatur tentang budidaya tanaman yang tercantum dalam berbagai Ordonansi dari tahun 1933 hingga 1937, seperti Crisis Thee Ordonnantie, Crisis Kina Ordonnantie, dan lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam nabati secara lestari guna mencapai kemakmuran rakyat. Sistem budidaya tanaman dikembangkan untuk mendukung pertanian yang maju, efisien, dan tangguh, serta meningkatkan pendapatan petani dan memperluas kesempatan kerja.

Ketentuan Substansial

Pemerintah bertanggung jawab menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman, menetapkan wilayah pengembangan, dan mengatur produksi berdasarkan kepentingan nasional. Petani memiliki kebebasan memilih jenis tanaman, namun harus berpartisipasi dalam rencana pemerintah. Pemerintah juga mengatur perolehan benih bermutu, pengawasan peredaran benih, dan perlindungan tanaman dari organisme pengganggu. Selain itu, pemerintah menetapkan standar mutu untuk pupuk dan pestisida serta mengawasi penggunaannya.

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan di bidang budidaya tanaman yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan seperti pencarian plasma nutfah tanpa izin, pengedaran benih tanpa sertifikasi, dan penggunaan pestisida yang tidak terdaftar dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp. 250.000.000,-. 2. Pelanggaran karena kelalaian dapat dikenai pidana kurungan hingga 12 bulan atau denda hingga Rp. 50.000.000,-.