on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman
Also known as: UU 2/1961 · UU No. 2 Tahun 1961 · UU Nomor 2 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibuat untuk mengatur dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia yang memiliki nilai ekonomis dan ilmiah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan ilmiah yang ada.
Ketentuan Substansial
Menteri Pertanian memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis tanaman dan bibit tanaman yang memerlukan izin untuk pengeluaran dan pemasukan. Selain itu, Menteri Pertanian juga menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengeluaran atau pemasukan tersebut. Setiap pengeluaran atau pemasukan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa pejabat Bea dan Cukai serta pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian bertugas mengusut pelanggaran terkait.