For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman

Also known as: UU 2/1961 · UU No. 2 Tahun 1961 · UU Nomor 2 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:17 Februari 1961Publication Date:17 Februari 1961
KehutananPerkebunanPertanian & Peternakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Februari 1961
Publication Date17 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibuat untuk mengatur dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia yang memiliki nilai ekonomis dan ilmiah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan ilmiah yang ada.

Ketentuan Substansial

Menteri Pertanian memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis tanaman dan bibit tanaman yang memerlukan izin untuk pengeluaran dan pemasukan. Selain itu, Menteri Pertanian juga menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengeluaran atau pemasukan tersebut. Setiap pengeluaran atau pemasukan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa pejabat Bea dan Cukai serta pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian bertugas mengusut pelanggaran terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,-. 2. Tanaman atau bibit tanaman yang terlibat dalam pelanggaran dapat dinyatakan menjadi milik Negara.