For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Also known as: Permen PUPR 3/2020 · Permen PUPR No. 3 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2020Publication Date:30 Januari 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date31 Januari 2020
Publication Date30 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perubahan tersebut meliputi jangka waktu penerbitan atau perpanjangan SLF yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yaitu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan SLF diterima lengkap. Khusus untuk bangunan gedung baru berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seluas 1.300 m² dengan desain prototipe, penerbitan SLF dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap. Peraturan ini juga mengubah ketentuan dalam Lampiran IV terkait bagan tata cara penerbitan SLF dan format dokumen dalam proses penerbitan SLF untuk bangunan gedung baru berupa bangunan gudang UMKM seluas 1.300 m².

(-)

(-)