on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Also known as: Permen PUPR 27/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi orang perorangan, badan hukum, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan Bangunan Gedung yang Laik Fungsi sesuai fungsi dan klasifikasi yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan dan kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan Bangunan Gedung berdasarkan kompleksitas, ketinggian, dan kondisi (baru atau sudah ada). Persyaratan kelaikan fungsi meliputi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan mencakup peruntukan, intensitas, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Peraturan ini juga mengatur pemeriksaan kelaikan fungsi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawas konstruksi/manajemen konstruksi, pengkaji teknis, atau tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF. Dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan meliputi IMB, dokumen pelaksanaan konstruksi, dan dokumen pendukung lainnya. Tata cara penerbitan dan perpanjangan SLF dibedakan untuk Bangunan Gedung baru dan yang sudah ada (existing), dengan kewenangan penerbitan dan perpanjangan SLF berada pada bupati/walikota atau gubernur DKI Jakarta yang dapat didelegasikan.
Peraturan ini juga mengatur pendanaan yang bersumber dari APBD dan dari Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung.