on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Also known as: PERPRES 91/2013 · PERPRES No. 91 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2013
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Sosial. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan diatur berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Sosial dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor oleh Menteri Sosial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.