For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Also known as: PMK 37/PMK.07/2016 · PMK No. 37/PMK.07/2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 Maret 2016Publication Date:11 Maret 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePeta Kapasitas Fiskal Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Maret 2016
Publication Date11 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2015 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2016 ini bertujuan untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait Pinjaman Daerah dan Hibah Daerah. Kebijakan ini mengatur tentang penghitungan dan pengelompokan kapasitas fiskal daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal. Peta ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengusulan hibah, penilaian pinjaman daerah, dan penentuan dana pendamping. Penghitungan kapasitas fiskal dilakukan dengan mempertimbangkan pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dana bagi hasil, dan faktor lainnya, dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin. Daerah kemudian dikelompokkan dalam kategori kapasitas fiskal sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah berdasarkan indeks yang dihitung.

(-)

(-)