on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1981 Mengenai Penetapan Harga Dasar Jagung Kuning, Kedele dan Kacang Hijau
Also known as: Inpres 13/1982 · Inpres No. 13 Tahun 1982 · Inpres Nomor 13 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menjamin agar para petani tetap memperoleh harga yang wajar dan untuk mendorong partisipasi petani dalam meningkatkan produksi. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan harga pembelian jagung kuning, kedele, dan kacang hijau dari para petani oleh KUD dan harga pembelian di dalam negeri oleh BULOG.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini menetapkan harga pembelian jagung kuning, kedele, dan kacang hijau dengan kadar air 14% oleh KUD dari petani dan oleh BULOG dari KUD. Pembelian jagung kuning oleh KUD dari petani ditetapkan sebesar Rp 105,-/kg dan oleh BULOG dari KUD sebesar Rp 113,-/kg. Pembelian kedele oleh KUD dari petani ditetapkan sebesar Rp 280,-/kg dan oleh BULOG dari KUD sebesar Rp 293,-/kg. Pembelian kacang hijau oleh KUD dari petani ditetapkan sebesar Rp 310,-/kg dan oleh BULOG dari KUD sebesar Rp 325,-/kg. Pembelian dilakukan sepanjang tahun mulai 1 Desember 1982. KUD dapat membeli palawija langsung dari petani atau melalui Kelompok Tani dengan ketentuan harga dasar tetap diperoleh petani. Para pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan pengawasan atas pelaksanaan instruksi ini.