Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengatur jenis dan fungsi kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan, serta pengujian kendaraan bermotor. Kendaraan dibagi menjadi kendaraan bermotor dan tidak bermotor, dengan klasifikasi lebih lanjut berdasarkan jenis dan fungsi. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk emisi gas buang, kebisingan, dan efisiensi sistem rem. Pengujian kendaraan dilakukan melalui uji tipe dan uji berkala, yang harus dilakukan oleh unit pelaksana pengujian yang terakreditasi. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.