For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 102/PMK.010/2016 · PMK No. 102/PMK.010/2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juni 2016Publication Date:22 Juni 2016
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Juni 2016
Publication Date22 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan besarnya bagian penghasilan dari pegawai harian, mingguan, dan pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah disesuaikan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai harian, mingguan, dan pegawai tidak tetap lainnya hingga Rp450.000,00 per hari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika penghasilan bruto melebihi Rp4.500.000,00 per bulan atau dibayar secara bulanan. Selain itu, penghasilan berupa honorarium atau komisi untuk penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi juga tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)