on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Also known as: PMK 102/PMK.010/2016 · PMK No. 102/PMK.010/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan besarnya bagian penghasilan dari pegawai harian, mingguan, dan pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah disesuaikan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai harian, mingguan, dan pegawai tidak tetap lainnya hingga Rp450.000,00 per hari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika penghasilan bruto melebihi Rp4.500.000,00 per bulan atau dibayar secara bulanan. Selain itu, penghasilan berupa honorarium atau komisi untuk penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi juga tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.