For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025-2029

Also known as: Permenaker 4/2026 · Permenaker No. 4 Tahun 2026 · Permenaker Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 April 2026Publication Date:30 Maret 2026
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeIndikator Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025-2029
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date01 April 2026
Publication Date30 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024. 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.

Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2025-2029 guna meningkatkan akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan tugas, dan penyelarasan sasaran pembangunan ketenagakerjaan. Kebijakan ini mengatur penetapan Indikator Kinerja yang terdiri atas Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS), Indikator Kinerja Program (IKP), dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK). IKSS digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan, anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta evaluasi pencapaian kinerja Kementerian. Sementara itu, IKP dan IKK digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan evaluasi kinerja pada tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Setiap indikator kinerja memuat sasaran, definisi operasional, cara perhitungan, satuan, dan penanggung jawab yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini mewajibkan pengukuran kinerja sesuai dengan ketentuan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pengendalian melalui sistem pengendalian intern pemerintah.

(-)

(-)