For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi

Also known as: Permendagri 51/2011 · Permendagri No. 51 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 51 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 November 2011Publication Date:14 Oktober 2011
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date02 November 2011
Publication Date14 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2011 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007. Latar belakang pencabutan ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 19P/Hum/2007 yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menegaskan bahwa Provinsi Jawa Timur tidak lagi diakui sebagai daerah penghasil sumber daya alam sektor minyak bumi dan gas bumi berdasarkan peraturan yang dicabut tersebut.

(-)

(-)