For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Provinsi Jawa Timur sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi

Also known as: Permendagri 8/2007 · Permendagri No. 8 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2007Publication Date:26 Februari 2007
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeProvinsi Jawa Timur sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date26 Februari 2007
Publication Date26 Februari 2007
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 ini merupakan peraturan baru yang secara khusus menetapkan Provinsi Jawa Timur sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi. Dokumen ini adalah produk kebijakan administratif dari Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan status daerah berdasarkan lokasi sumur-sumur minyak dan gas bumi.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan adanya penggantian terhadap peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya secara eksplisit. Dalam konsideransnya peraturan ini merujuk pada beberapa ketentuan hukum yang lebih tinggi (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah) serta peraturan internal Kementerian yang menjadi dasar pertimbangan, tetapi tidak mencantumkan pernyataan bahwa ia menggantikan peraturan Mendagri tertentu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Teks Peraturan tidak memuat ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan ini mengubah peraturan Mendagri atau peraturan lainnya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Peraturan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya secara formal.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 26 Februari 2007 (Pasal 5).

    • Peraturan ini memiliki karakter penetapan administratif fisik/teritorial: menetapkan wilayah kerja dan koordinat sumur-sumur yang menjadikan Provinsi Jawa Timur dikategorikan sebagai daerah penghasil minyak dan gas.

    • Peraturan didasari oleh ketentuan undang‑undang yang lebih tinggi, antara lain Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Pemerintahan Daerah) dan Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2004 (Perimbangan Keuangan), sehingga berperan untuk menerapkan ketentuan teknis administratif yang terkait pelaksanaan peraturan perundang‑undangan tersebut.

    • Catatan: peta posisi koordinat disebut sebagai lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan, namun dalam dokumen yang dianalisis peta tidak disertakan.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan tujuan memberikan kepastian administratif bahwa Provinsi Jawa Timur merupakan daerah penghasil sumber daya alam sektor minyak bumi dan gas bumi, berdasarkan letak sumur‑sumur yang tercantum. Latar belakang normatif juga merujuk pada ketentuan perimbangan keuangan dan undang‑undang pembentukan provinsi.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Peraturan ini menetapkan hak administratif Provinsi Jawa Timur untuk dianggap sebagai daerah penghasil minyak dan gas (hak pengakuan/penetapan status), yang implikasinya dapat berkaitan dengan mekanisme perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sesuai peraturan perundang‑undangan terkait.

    • Peraturan ini tidak memuat kewajiban operasional baru bagi perusahaan atau pemerintah daerah (mis. tidak mengatur kewajiban pelaporan, kompensasi, pengelolaan lingkungan atau teknis lainnya).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Penentuan berbasis lokasi fisik — status daerah penghasil ditentukan dari lokasi sumur dan wilayah kerja yang berada di wilayah provinsi.

    • Kepastian administratif — penetapan nama wilayah kerja dan koordinat untuk menghindari ketidakpastian administratif terkait klasifikasi daerah penghasil.

    • Keterpaduan dengan peta — pengukuhan melalui lampiran peta yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    Mekanisme yang digunakan adalah penetapan melalui peraturan Mendagri yang memuat daftar wilayah kerja dan koordinat sumur (Pasal 1–4). Secara prosedural, peraturan menetapkan lokasi dengan rincian koordinat dan menyatakan bahwa posisi koordinat tercantum dalam peta lampiran. Namun, peraturan tidak merinci prosedur administratif lanjut seperti mekanisme pengajuan penetapan tambahan/ perubahan, penyelesaian sengketa batas wilayah, atau mekanisme alokasi/penyesuaian perimbangan keuangan — ketentuan tersebut tetap merujuk pada peraturan lain (mis. Undang‑Undang tentang Perimbangan Keuangan, Peraturan Pemerintah terkait dana perimbangan) jika diperlukan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    Peraturan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Februari 2007 (Pasal 5). Implementasinya bersifat segera dalam arti penetapan status dan pengakuan lokasi sumur menjadi efektif pada tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang mengatur penyesuaian hak atau kewajiban bagi kontraktor/ perusahaan yang sudah beroperasi. Secara implisit, dengan memasukkan wilayah kerja dan sumur yang ada, peraturan mengakui keadaan eksisting (existing operations) sebagai dasar penetapan; namun tidak ada ketentuan tertulis mengenai mekanisme administratif lanjutan, kompensasi, atau perubahan status kontrak.

  • Batas waktu penyesuaian

    Teks peraturan tidak memberikan batas waktu penyesuaian untuk pihak‑pihak terkait (pemerintah daerah, kontraktor, atau instansi pusat). Tidak ada jadwal atau tenggat untuk tindakan administratif selanjutnya yang diatur dalam peraturan ini.

  • Grandfathering clauses

    Peraturan tidak memuat klausul grandfathering secara eksplisit. Namun penetapan daftar wilayah kerja dan sumur yang sudah ada berfungsi sebagai pengakuan terhadap kondisi keadaan yang sudah berjalan (prinsip pengakuan terhadap existing rights), sehingga dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan administratif atas kegiatan yang sudah eksis tanpa perubahan hak yang ditetapkan dalam peraturan ini.

  • Catatan implementasi

    Karena lampiran peta dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan, ketiadaan peta dalam salinan peraturan ini harus ditangani saat implementasi teknis (mis. verifikasi koordinat terhadap dokumen peta resmi) agar tidak menimbulkan ketidakpastian lokasi batas administratif.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi