For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 89 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 1999 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional (Natour Ltd) Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Internasional

Also known as: PP 89/1999 · PP No. 89 Tahun 1999 · PP Nomor 89 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 1999Publication Date:13 Oktober 1999
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional (Natour Ltd) Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 1999
Publication Date13 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di sektor perhotelan melalui penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional. Penggabungan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan karyawan dari Natour Ltd ke PT Hotel Indonesia Internasional. Selain itu, nilai kekayaan negara yang menjadi penyertaan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Setelah penggabungan, nama perusahaan hasil penggabungan diubah menjadi PT Hotel Indonesia Natour. Pelaksanaan penggabungan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)