For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd")

Also known as: PP 4/1973 · PP No. 4 Tahun 1973 · PP Nomor 4 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 1973Publication Date:15 Februari 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd")
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Februari 1973
Publication Date15 Februari 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menertibkan pengurusan dan penguasaan kekayaan Negara dengan memisahkan sebagian kekayaan berupa hotel-hotel yang sebelumnya berada di bawah Departemen Perhubungan. Kekayaan tersebut akan digunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara dalam Perseroan Terbatas 'Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional' ('Natour Ltd'). Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Nilai kekayaan yang dipisahkan akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)