For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Also known as: PERPRES 32/2006 · PERPRES No. 32 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2006, dan bagi yang telah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Tunjangan Penyelidik Bumi diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyelidik Bumi.

(-)