For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Also known as: Keppres 4/2004 · Keppres No. 4 Tahun 2004 · Keppres Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2004Publication Date:19 Januari 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2004
Publication Date19 Januari 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria tersebut. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan tingkat jabatan, yaitu Penyelidik Bumi Utama, Madya, Muda, dan Pertama, dengan jumlah tunjangan masing-masing Rp.1.000.000,00, Rp.700.000,00, Rp.400.000,00, dan Rp.200.000,00 per bulan. Tunjangan ini dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)