Peraturan Menteri Agama ini mengatur Statuta Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya (IAKN Palangka Raya). Latar belakang pembentukan statuta adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Identitas Institut: Nama, kedudukan, pendirian, lambang, mars dan hymne, bendera, serta busana akademik.
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, gelar, ijazah, dan penghargaan, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Sistem Pengelolaan: Organisasi institut (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun), tugas dan kewajiban Rektor, persyaratan dan pengangkatan Wakil Rektor, larangan rangkap jabatan, pemberhentian Wakil Rektor, laporan akuntabilitas kinerja, tugas Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, perangkat Rektor (Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, lembaga, dan unit pelaksana teknis), persyaratan dan pengangkatan Dekan, Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, pemberhentian pelaksana akademik, pengangkatan pejabat antarwaktu, ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa (hak dan kewajiban), dan alumni.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal: Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi, pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik.
- Tata Kelola: Tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum (pengembangan kurikulum, pembukaan program studi, pengembangan fakultas dan jurusan/program studi, laboratorium, bengkel, atau studio).
- Kode Etik: Pelaksanaan kode etik kampus, pembentukan Dewan Kode Etik Institut.
- Bentuk dan Tata Cara Penetapan Keputusan: Pembentukan keputusan oleh Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat.
- Perencanaan: Penyusunan rencana strategis.
- Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Kekayaan: Pengelolaan keuangan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan kekayaan Institut.
- Sarana dan Prasarana: Pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana.
- Kerja Sama: Pelaksanaan kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik.
Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.