For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah TInggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya

Also known as: Peraturan Menag 52/2015 · Peraturan Menag No. 52 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 52 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2015Publication Date:31 Agustus 2015

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Sekolah TInggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya
LocationKementerian Agama
Effective Date31 Agustus 2015
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk pengelolaan perguruan tinggi pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Sekolah Tinggi, meliputi nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars dan hymne, bendera, dan busana akademik.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Sistem pengelolaan Sekolah Tinggi, meliputi organisasi, Ketua dan Wakil Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, perangkat Ketua, ketenagaan, mahasiswa, alumni, dan wali mahasiswa.
  4. Sistem penjaminan mutu internal.
  5. Tata kelola, meliputi tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
  6. Kode etik.
  7. Perencanaan.
  8. Pendanaan dan kekayaan.
  9. Sarana dan prasarana.
  10. Kerja sama.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Sekolah Tinggi, termasuk visi, misi, dan tujuan, serta hak dan kewajiban berbagai pihak terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Beban anggaran sebagai akibat pengembangan organisasi dan tata kerja di luar organisasi dan tata kerja, dibiayai oleh Sekolah Tinggi.

(-)