For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Also known as: Permenhub 39/2023 · Permenhub No. 39 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2023Publication Date:26 Juli 2023
Perlindungan Lingkungan HidupTransportasi Darat, Laut & UdaraRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKonversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Juli 2023
Publication Date26 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong percepatan program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis dan administrasi untuk bengkel konversi, termasuk klasifikasi bengkel menjadi tipe A dan B, serta persyaratan teknis untuk komponen yang digunakan dalam konversi. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur sertifikasi dan pengujian untuk memastikan sepeda motor hasil konversi memenuhi standar keselamatan dan kelaikan jalan. Bengkel konversi harus mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal dan memenuhi persyaratan teknis serta memiliki teknisi yang kompeten. Pengujian sepeda motor hasil konversi dilakukan oleh unit pelaksana uji tipe yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Bengkel Konversi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Bengkel Konversi yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat, atau pencabutan sertifikat. 2. Bengkel Konversi tipe A yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi berupa pencabutan SUT Konversi dan pembekuan permohonan SUT baru.