For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Also known as: Permenhub 65/2020 · Permenhub No. 65 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 65 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2020Publication Date:24 September 2020
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKonversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 September 2020
Publication Date24 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap sepeda motor yang telah diregistrasi dapat dikonversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
  2. Konversi hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi dari Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
  3. Bengkel Konversi harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, termasuk memiliki teknisi yang kompeten dan peralatan yang memadai.
  4. Sepeda motor yang telah dikonversi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian.
  5. Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan bukti lulus uji tipe konversi jika sepeda motor memenuhi persyaratan.
  6. Bengkel Konversi wajib mengeluarkan kartu monitor, kartu induk, memberikan tanda konversi, tanda pengenal, dan tanda petunjuk pengisian ulang.
  7. Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan konversi.

(-)

(-)