For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional

Also known as: Peraturan BI 2/13/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/13/PBI/2000

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2000Publication Date:16 Mei 2000
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/89/KEP/DIR tanggal 7 September 1998 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional. 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/174/KEP/DIR tanggal 22 Desember 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/89/KEP/DIR tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional. Peraturan ini diubah dengan: 1. PBI No. 3/4/PBI/2001 tanggal 12 Maret 2001

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang jaminan pembiayaan perdagangan internasional yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi nasional, khususnya perdagangan internasional, dengan memberikan Letter of Guaranty (LOG) agar perbankan internasional bersedia memberikan credit line kepada perbankan di Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penerbitan LOG oleh Bank Indonesia setelah memperoleh Counter Guaranty dari Menteri Keuangan untuk menjamin transaksi pembiayaan perdagangan internasional yang dilakukan oleh Bank.
  2. Besarnya jaminan adalah sebesar realisasi dari Credit Line yang disediakan oleh Eligible Bank kepada Bank sebagaimana tercantum dalam Confirmation Letter yang telah disetujui oleh Bank Indonesia.
  3. Persyaratan dan prosedur permohonan pembayaran penjaminan oleh Bank kepada Bank Indonesia, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti Surat Pernyataan tidak sanggup bayar, Akta Pengakuan Utang kepada Pemerintah, dan Surat Sanggup.
  4. Prosedur pembayaran kepada Eligible Bank oleh Bank Indonesia, termasuk verifikasi kelayakan transaksi dan mekanisme pembayaran dengan membebani rekening giro Bank atau Rekening Pemerintah.
  5. Kewajiban Bank untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pembiayaan Perdagangan Internasional setiap bulan kepada Bank Indonesia dan Departemen Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur definisi-definisi terkait seperti Bank, Pembiayaan Perdagangan Internasional, Eligible Bank, Confirmation Letter, Credit Line, LOG, Counter Guaranty, dan Rekening Pemerintah.

(-)

1. Untuk kelambatan atau tidak menyampaikan laporan, Bank dikenakan sanksi Rp100.000,00 per hari. 2. Jika laporan tidak benar atau tidak lengkap, Bank dikenakan sanksi Rp1.000.000,00 per laporan. 3. Jika Bank tidak melakukan penyetoran saat jatuh tempo Surat Sanggup, dikenakan peningkatan suku bunga menjadi 300% dari SBI 3 bulan dan penghentian transaksi Pembiayaan Perdagangan Internasional. 4. Jika dalam 3 bulan setelah pengenaan sanksi belum melakukan penyetoran, Bank dapat dicabut penunjukan sebagai bank devisa dan dilakukan pendebetan saldo rekening giro. 5. Penyalahgunaan fasilitas penjaminan dapat dikenakan sanksi pencabutan penunjukan sebagai bank devisa dan pencantuman dalam Daftar Orang Tercela (DOT).