on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
Also known as: PMK 178/PMK.04/2019 · PMK No. 178/PMK.04/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penatausahaan dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011. Peraturan ini mengatur tentang definisi dan pengelolaan barang-barang tersebut, termasuk penetapan status, penyimpanan, pelelangan, pemusnahan, dan penghibahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pabean yang harus dipenuhi oleh importir, eksportir, atau pemilik barang, serta prosedur penanganan barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga menetapkan bahwa barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu yang ditentukan akan menjadi milik negara.