on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: PP 9/2012 · PP No. 9 Tahun 2012 · PP Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Analisis berikut disusun sebagai penjelasan historis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 (PP 9/2012) yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ketika peraturan tersebut masih berlaku.
Tidak terdapat keterangan pencabutan dalam dokumen yang diberikan mengenai tanggal atau peraturan mana yang secara tegas mencabut PP 9/2012. Karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini kini INACTIVE/NOT IN FORCE, hal tersebut berarti pencabutan atau penggantian formal telah terjadi melalui peraturan atau keputusan selanjutnya yang tidak tercantum dalam dokumen ini.
Untuk mengetahui tanggal pencabutan yang pasti dan instrumen hukum yang mencabutnya, perlu dilakukan verifikasi terhadap basis data peraturan terkini (Lembaran Negara, Berita Negara, JDIH Kemenkumham, atau portal resmi Kementerian ESDM/Keuangan) untuk menemukan peraturan pengganti atau penetapan pencabutan.
Dalam teks asli PP 9/2012 sendiri tercantum bahwa peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 (lihat Pasal 16). Dengan demikian PP 9/2012 adalah pengganti historis PP 45/2003 selama PP 9/2012 berlaku.
Jika PP 9/2012 saat ini tidak berlaku, maka kemungkinan besar telah ada peraturan pengganti yang mengatur PNBP pada Kementerian ESDM atau pengaturan PNBP secara nasional (mis. peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri/PMK yang lebih baru). Namun dokumen pengganti tersebut tidak tercantum di sini dan harus diverifikasi pada sumber resmi.
Sebelum diterbitkannya PP 9/2012, Peraturan Pemerintah yang berlaku adalah PP Nomor 45 Tahun 2003. PP 9/2012 secara eksplisit mencabut PP 45/2003 pada Pasal 16.
Dalam naskah PP 9/2012 tidak tercantum perubahan atau amandemen lain terhadap teks setelah pengundangan 6 Januari 2012. Jika ada perubahan/amandemen berikutnya sebelum pencabutan, perubahan tersebut harus dicari dalam dokumen resmi yang memuat amandemen atau peraturan pengganti.
Penekanan: uraian ini menjelaskan tujuan, kewajiban, hak, alasan pencabutan, dan dampak pencabutan secara historis ketika PP 9/2012 masih berlaku.
Tujuan utama PP 9/2012 adalah mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari aktivitas yang ada di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang pembangunan nasional serta menyesuaikan ketentuan PNBP dengan perubahan struktur organisasi Kementerian.
Latar belakang mencakup kebutuhan untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP yang belum diatur atau perlu penyesuaian dari ketentuan sebelumnya (PP 45/2003), serta melaksanakan ketentuan Undang‑Undang tentang PNBP.
Alasan umum pencabutan/perubahan peraturan semacam ini biasanya meliputi: adanya harmonisasi regulasi nasional (mis. kebijakan PNBP yang diseragamkan), perubahan struktur organisasi pemerintahan, pembaruan kebijakan fiskal nasional, atau keluarnya peraturan yang lebih tinggi atau lebih spesifik (mis. Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden baru, atau Peraturan Menteri/PMK yang merevisi tata kelola PNBP).
Selain itu, pencabutan dapat terjadi untuk menyesuaikan praktik pengelolaan keuangan negara dengan Peraturan Menteri Keuangan atau regulasi sektoral yang lebih baru.
Pencabutan PP 9/2012 dapat menimbulkan kebutuhan penyesuaian administratif di unit-unit Kementerian ESDM, termasuk revisi lampiran tarif, mekanisme pemungutan, dan perjanjian kerjasama yang mengacu pada ketentuan yang dicabut.
Jika tidak ada peraturan pengganti yang memuat ketentuan transisi yang jelas, akan muncul ketidakpastian hukum bagi wajib bayar, kontraktor, dan pihak-pihak yang sedang melaksanakan perjanjian atau kewajiban finansial.
Biasanya pemerintah menerbitkan peraturan pengganti atau ketentuan transisi untuk meminimalkan gangguan pelayanan dan kepastian hak/kewajiban.
Catatan awal: PP 9/2012 sendiri memuat ketentuan pencabutan terhadap PP 45/2003 (Pasal 16). Namun karena PP 9/2012 sekarang dinyatakan TIDAK BERLAKU, ketentuan peralihan yang sebenarnya bergantung pada peraturan yang mencabut PP 9/2012. Berikut adalah analisis umum mengenai ketentuan peralihan yang lazim dan relevan.
Peraturan pengganti biasanya memuat pasal peralihan yang menentukan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan lama tetap berlaku untuk tindakan atau peristiwa hukum yang telah dimulai sebelum tanggal pencabutan sampai dengan masa penyelesaian tertentu.
Jika peraturan pengganti tidak memuat ketentuan peralihan, prinsip hukum administrasi publik dan perundang‑undangan mengenai kepastian hukum diterapkan: perbuatan hukum yang sah di bawah peraturan lama tetap diakui, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan baru.
Transisi biasanya melibatkan penerbitan peraturan pelaksana (mis. Peraturan Menteri atau PMK) yang memuat tata cara pemungutan, penyetoran, dan penyesuaian tarif agar tidak mengganggu aliran penerimaan negara dan kewajiban kontraktual.
Pelaksana teknis (unit-unit di Kementerian ESDM) diwajibkan menyesuaikan prosedur administrasi, sistem penerimaan, dan publikasi tarif baru untuk memberi kepastian kepada wajib bayar.
Perjanjian kerjasama yang sah dan telah memuat besaran bagian pemerintah atau tarif tetap biasanya tetap mengikat secara kontraktual sampai berakhirnya perjanjian, kecuali para pihak menyepakati perubahan berdasarkan ketentuan peraturan pengganti.
Kewajiban penyetoran PNBP atas peristiwa yang terjadi saat PP 9/2012 masih berlaku umumnya tetap harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku saat peristiwa itu terjadi, sampai ada ketentuan transisi yang menyatakan lain.
Sengketa administratif atau kewajiban yang timbul ketika PP 9/2012 masih berlaku umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat peristiwa itu terjadi, kecuali peraturan pengganti menentukan mekanisme penyelesaian khusus.
Dalam praktik, lembaga terkait (Kementerian ESDM, Kemenkeu, BPK) dan aparat penegak hukum atau pengadilan administrasi akan merujuk pada peraturan yang berlaku saat tindakan/peristiwa hukum terjadi untuk menentukan penyelesaian.
Rekomendasi praktis: Verifikasi peraturan pencabutan/pengganti dan baca pasal peralihan pada peraturan pengganti untuk mengetahui ketentuan khusus mengenai hak, kewajiban, dan penyelesaian perkara yang sedang berjalan.
Penting: PP 9/2012 yang dipaparkan tidak mencantumkan ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik di dalam teksnya untuk pelanggaran tarif atau kewajiban PNBP. Oleh karena itu analisis berikut menjelaskan situasi historis dan hukum umum terkait sanksi.
PP 9/2012 menetapkan jenis dan tarif PNBP serta mekanisme penetapan dan penyetoran, tetapi tidak merinci sanksi administrasi atau pidana secara rinci di dalam pasal‑pasal yang tercantum pada dokumen ini.
Dalam praktik penegakan, pelanggaran kewajiban pemungutan atau penyetoran PNBP dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan umum peraturan perundang‑undangan yang mengatur PNBP, pengelolaan keuangan negara, atau ketentuan pidana/administratif lain yang relevan (mis. undang‑undang tentang tindak pidana korupsi, peraturan keuangan negara, Peraturan Menteri Keuangan/Peraturan Menteri terkait).
Jika PP 9/2012 dicabut, sanksi spesifik yang mungkin diberlakukan berdasarkan ketentuan di luar PP 9/2012 (mis. PMK, peraturan menteri atau undang‑undang) tetap dapat diterapkan sepanjang perbuatan yang menimbulkan tanggung jawab hukum terjadi pada waktu peraturan itu masih berlaku.
Pencabutan peraturan tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menuntaskan sanksi atau utang PNBP yang timbul pada masa berlakunya peraturan tersebut; hal ini bergantung pada ketentuan peralihan dan peraturan pengganti.
Kasus atau proses administratif/pidana yang dimulai ketika PP 9/2012 masih berlaku umumnya akan dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat peristiwa itu terjadi, kecuali peraturan pengganti secara tegas mengatur metode penyelesaian atau amnesti/penghapusan.
Untuk kepastian mengenai status hukuman, tagihan, atau denda yang berkaitan dengan PNBP di masa lalu, perlu ditinjau arsip penagihan, surat ketetapan, dan tindakan administratif yang dikeluarkan oleh instansi terkait serta peraturan pengganti yang memuat ketentuan transisi.
Saran akhir: karena PP 9/2012 kini dinyatakan tidak berlaku, bila Anda memerlukan kepastian tentang tanggal pencabutan, peraturan pengganti, atau status perkara/sanksi tertentu, saya sarankan untuk melakukan pemeriksaan pada Lembaran Negara/Berita Negara, JDIH Kemenkumham, portal JDIH Kementerian ESDM, atau/serta meminta salinan peraturan pencabut dari unit hukum Kementerian terkait.