For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 7/2008 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2008Publication Date:7 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date26 Agustus 2008
Publication Date07 November 2008
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bekasi. Latar belakang pembentukan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi, visi, misi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, serta pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bekasi, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain, Staf Ahli, Kecamatan, dan Kelurahan.
  2. Susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk struktur organisasi Dinas Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lainnya.
  3. Tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah, seperti Sekretariat DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon Jabatan Perangkat Daerah, dan Pembiayaan.

1. Kpala Bidang pada Dinas dan Badan perangkat daerah Kabupaten Bekasi yang akan menduduki jabatan struktural eselon III sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon. 2. Ketentuan mengenai penyelenggaraan fungsi perizinan dan nonperizinan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, sepanjang (pengaturan mengenai unsur-unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan perizinan dan non perizinan akan dilimpahkan sebagian kewenangannya pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Penempatan jabatan dan pengalokasian anggaran organisasi perangkat ini yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat Januari 2009.

(-)