on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 7/2008 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bekasi. Latar belakang pembentukan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi, visi, misi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, serta pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon Jabatan Perangkat Daerah, dan Pembiayaan.