Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini dibentuk untuk menata kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bekasi dengan mempertimbangkan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, kewenangan, karakteristik, potensi, visi, misi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain (Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), Staf Ahli, Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik. Dinas Daerah dibentuk sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dengan tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Lembaga teknis daerah dibentuk sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPTD/B) sebagai unsur pelaksana operasional sebagian tugas Dinas/Badan yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.