For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan

Also known as: Peraturan Menag 59/2015 · Peraturan Menag No. 59 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 59 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 September 2015Publication Date:15 September 2015
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Provinsi Aceh

Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan melalui penataan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Balai Diklat Keagamaan berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Litbang dan Diklat, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga administrasi dan teknis pendidikan dan keagamaan. Struktur organisasi Balai Diklat Keagamaan terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Diklat Tenaga Administrasi, Seksi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam mendukung operasional Balai Diklat Keagamaan, termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan diklat.

(-)

(-)