on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pengolahan Cat Dan Pernis Pabrik Cat "Utama" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 23/1970 · PP No. 23 Tahun 1970 · PP Nomor 23 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Pengolahan Cat dan Pernis Pabrik Cat "Utama" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Langkah ini diambil setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan bentuknya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran PN Pengolahan Cat dan Pernis Pabrik Cat "Utama" dan pendirian PERSERO baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PN tersebut, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dengan opsi untuk mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Perdagangan.