Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat informasi di Provinsi Maluku melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, program, proses pengambilan keputusan, serta alasan di balik keputusan tersebut, dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informatika.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan telematika dan manajemen sistem informasi pemerintahan, termasuk pengembangan website pemerintah daerah, penyediaan media center, pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika, diseminasi informasi, pengembangan aplikasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, mencakup penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, seperti pemberian rekomendasi dan pengawasan penyelenggaraan pos, pemberian bimbingan teknis dan izin telekomunikasi khusus, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Juga diatur penyelenggaraan komunikasi dan informasi publik, termasuk evaluasi perizinan penyiaran televisi, diseminasi informasi pembangunan, dan pengembangan lembaga komunikasi sosial.
Peraturan ini juga mengatur rencana induk e-government, dukungan e-government dalam pengadaan barang/jasa dan penyelenggaraan perizinan terpadu, serta pengelolaan data dan informasi. Keamanan informasi, kemitraan dengan pihak lain, pembentukan Komisi Informasi Provinsi, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha juga diatur dalam peraturan ini.