For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Also known as: Perda Provinsi Maluku 12/2019 · Perda Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 September 2019Publication Date:9 September 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date09 September 2019
Publication Date09 September 2019
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 54)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, ruang lingkup penyelenggaraan komunikasi dan informatika dalam Pasal 6, kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang komunikasi dan informatika dalam Pasal 7, serta perubahan judul BAB IV dan BAB V. Beberapa pasal terkait telematika (Pasal 13-16) dihapus. Standar penyelenggaraan sarana komunikasi dan diseminasi informasi diatur dalam Pasal 17. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi diatur dalam Pasal 19. Pengelolaan informasi diatur dalam Pasal 21, dan pembinaan dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika diatur dalam Pasal 23 dan 24. Beberapa pasal terkait sanksi (Pasal 25-32) juga dihapus.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

(-)