on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Also known as: Keppres 59/1999 · Keppres No. 59 Tahun 1999 · Keppres Nomor 59 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan. Hal ini dilakukan untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari anggota Dewan Pertimbangan Agung dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan fasilitas kredit kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan masa pengembalian paling lama 15 bulan. Bunga atas kredit ini ditanggung oleh Pemerintah. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan.