on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong
Also known as: Permenhub 54/2015 · Permenhub No. 54 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan standar pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong. Latar belakang penetapan standar ini adalah untuk mewujudkan proses pendidikan dan pelatihan kepelautan yang teratur dan terarah, sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas sesuai dengan standar internasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.45 Tahun 2003.
Standar pelayanan ini meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian. Standar ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015, dan selanjutnya dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala BP2IP Barombong. Hasil evaluasi dan perbaikan tersebut disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
BP2IP Barombong memiliki tugas pokok menyediakan sumber daya manusia di bidang kepelautan sesuai standar internasional melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepelautan tingkat dasar dan menengah. Standar pelayanan yang disusun memiliki indikator-indikator dalam pencapaiannya yaitu mutu lulusan, ketepatan waktu, biaya terjangkau, ketersediaan pelayanan dan kepuasan, tanpa meninggalkan aspek legalitas dalam pelaksanaannya dan mengedepankan pelayanan yang baik kepada pelanggan.