on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan
Also known as: PP 3/1972 · PP No. 3 Tahun 1972 · PP Nomor 3 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1970 dan mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perkebunan. Tujuan utamanya adalah untuk memiliki, mengusahakan, dan mengembangkan perkebunan-perkebunan tertentu sesuai dengan persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan The Anglo Indonesian Plantations Limited.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagai perusahaan campuran antara Negara Republik Indonesia dan perusahaan swasta Inggris. Negara menyertakan modal sebesar Rp 30.000.000,- yang merupakan nilai dari perkebunan dan aset terkait. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.