For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan

Also known as: PP 3/1972 · PP No. 3 Tahun 1972 · PP Nomor 3 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 1972Publication Date:5 Februari 1972
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 1972
Publication Date05 Februari 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 14)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1970 dan mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perkebunan. Tujuan utamanya adalah untuk memiliki, mengusahakan, dan mengembangkan perkebunan-perkebunan tertentu sesuai dengan persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan The Anglo Indonesian Plantations Limited.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagai perusahaan campuran antara Negara Republik Indonesia dan perusahaan swasta Inggris. Negara menyertakan modal sebesar Rp 30.000.000,- yang merupakan nilai dari perkebunan dan aset terkait. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)