For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1970 tentang Penyertaan Negara Dalam Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (P.T. Indoplant)

Also known as: PP 8/1970 · PP No. 8 Tahun 1970 · PP Nomor 8 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:3 Maret 1970Publication Date:3 Maret 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Negara Dalam Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (P.T. Indoplant)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1970
Publication Date03 Maret 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas 'Indonesian Plantations' (PT. Indoplant), yang merupakan perusahaan campuran antara pemerintah Indonesia dan perusahaan swasta Inggris, The Anglo-Indonesian Plantations Limited. Penyertaan ini dilakukan tanpa memerlukan dana tambahan dari pemerintah, karena merupakan bagian dari pengembalian hak milik perkebunan Pamanoekan & Ciasem Lands. Modal saham perusahaan ditetapkan sebesar US$ 6.000.000, dengan penyertaan Indonesia sebesar US$ 1.800.000. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan rancangan Anggaran Dasar oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)