For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil Dan Produk Tekstil Serta IKM Kulit dan Produk Kulit

Also known as: Permenperin 141/M-IND/PER/10/2009 · Permenperin No. 141/M-IND/PER/10/2009

Status:
Inactive
Effective Date:20 Oktober 2009Publication Date:19 Oktober 2009
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeProgram Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil Dan Produk Tekstil Serta IKM Kulit dan Produk Kulit
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date20 Oktober 2009
Publication Date19 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IMD/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Kecil Menengah (IKM) Tekstil Produk Tekstil (TPT) dan Industri Kecil Menengah Alas Kaki.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta IKM Kulit dan Produk Kulit (KPK) melalui program restrukturisasi mesin/peralatan. Program ini memberikan keringanan harga dalam pembelian mesin/peralatan baru bagi IKM TPT dan IKM KPK yang melakukan restrukturisasi, perluasan, atau investasi baru dengan menggunakan teknologi yang lebih maju.

Keringanan pembiayaan diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/peralatan, dengan besaran 25% dari nilai mesin/peralatan. Jika IKM menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sesuai, potongan harga menjadi 30%. Potongan harga maksimal adalah Rp. 2 Milyar per perusahaan per tahun. Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan dapat berasal dari kredit perbankan, kredit supplier mesin, pembelian tunai, atau sewa beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini dan wajib membuat laporan keuangan serta melaporkan penggunaan anggaran dan pencapaian program kepada Menteri Perindustrian setiap 6 bulan sekali. IKM TPT dan IKM KPK yang mengikuti program wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin/peralatan setiap 6 bulan sekali kepada Direktur Jenderal. Untuk optimalisasi program, dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis.

1. Pemberian potongan harga atas pembelian mesin/peralatan IKM TPT dan IKM Alas Kaki yang dibuktikan dengan bukti-bukti pembelian sebelum tanggal 1 Oktober 2009 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IMD/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Kecil Menengah (IKM) Tekstil Produk Tekstil (TPT) dan Industri Kecil Menengah Alas Kaki. 2. Peraturan Direktur Jenderal yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan Direktur Jenderal yang belum diatur ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.

1. IKM TPT dan IKM KPK penerima potongan harga pembelian mesin peralatan yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara.