For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/11/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/11/2008 Tahun 2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Kecil Menengah (IKM) Teksti Produk Tekstil (TPT) dan Industri Kecil Menengah (IKM) Alas Kaki

Also known as: Permenperin 94/M-IND/PER/11/2008 · Permenperin No. 94/M-IND/PER/11/2008

Status:
Inactive
Effective Date:26 November 2008Publication Date:24 November 2008
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeProgram Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Kecil Menengah (IKM) Teksti Produk Tekstil (TPT) dan Industri Kecil Menengah (IKM) Alas Kaki
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date26 November 2008
Publication Date24 November 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan program restrukturisasi mesin/peralatan untuk Industri Kecil Menengah (IKM) Tekstil Produk Tekstil (TPT) dan IKM Alas Kaki. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan IKM TPT dan IKM Alas Kaki sebagai industri prioritas nasional melalui pemberian keringanan dalam pembelian mesin/peralatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas kebijakan, program, dan pelaksanaan restrukturisasi mesin/peralatan IKM TPT dan IKM Alas Kaki.
  2. IKM TPT dan IKM Alas Kaki yang melakukan restrukturisasi mesin/peralatan, perluasan, atau investasi baru diberikan keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan. Keringanan ini diberikan hanya bagi IKM yang menggunakan teknologi lebih maju dan dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
  3. Keringanan pembiayaan diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/peralatan, dengan penggantian (reimburse). Potongan harga sebesar 25% dari nilai mesin/peralatan, atau 30% jika menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri dengan bukti capaian TKDN. Besarnya potongan harga paling banyak Rp. 2 Milyar per perusahaan per tahun, berlaku untuk pembelian sejak 1 Januari 2009.
  4. Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan dapat berasal dari kredit perbankan, kredit supplier mesin, pembelian tunai, atau sewa beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
  5. Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat laporan keuangan atas pelaksanaan program dan melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan, dan sasaran program kepada Menteri Perindustrian setiap 6 bulan sekali. IKM yang mengikuti program wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin/peralatan setiap 6 bulan sekali.
  6. Untuk optimalisasi program, dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat dari berbagai departemen dan asosiasi terkait.

(-)

1. IKM TPT dan IKM Alas Kaki penerima potongan harga pembelian mesin/peralatan yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta Peraturan Pelaksanaannya dikenakan sanksi mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara.