Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dukungan teknis, administrasi, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Tugas utama Sekretariat Kabinet adalah memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan, penyelesaian masalah kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta penyelenggaraan sidang kabinet. Struktur organisasi Sekretariat Kabinet terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet, beberapa Deputi yang membidangi berbagai sektor seperti politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia dan kebudayaan, kemaritiman dan investasi, serta dukungan kerja kabinet. Selain itu, terdapat Staf Ahli, Inspektorat, dan Pusat yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.