For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet

Also known as: PERPRES 25/2015 · PERPRES No. 25 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2015Publication Date:23 Februari 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSekretariat Kabinet
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2015
Publication Date23 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dukungan staf, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menata kembali organisasi Sekretariat Kabinet.

Ketentuan Substansial

Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah di bawah Presiden, dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Tugasnya meliputi dukungan manajemen kabinet, perumusan kebijakan, analisis, pengawasan, dan persetujuan terkait peraturan perundang-undangan. Organisasi ini terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, kemaritiman, dukungan kerja kabinet, dan administrasi. Deputi-deputi ini memiliki fungsi perumusan kebijakan, penyiapan pendapat, pengawasan, dan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)