For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Also known as: Permendagri 61/2007 · Permendagri No. 61 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 61 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:7 November 2007Publication Date:7 November 2007
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date07 November 2007
Publication Date07 November 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan dari PPK-BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan substantif, teknis, dan administratif yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD. Persyaratan substantif meliputi sifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Persyaratan teknis meliputi kinerja pelayanan yang layak dikelola dan ditingkatkan melalui BLUD serta kinerja keuangan yang sehat. Persyaratan administratif meliputi penyampaian dokumen seperti surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan pokok, dan laporan audit terakhir.

Peraturan ini juga mengatur tata kelola BLUD yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Dewan pengawas dapat dibentuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang remunerasi bagi pejabat pengelola BLUD, standar pelayanan minimal, tarif layanan, pendapatan dan biaya BLUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang dan utang, investasi, kerjasama, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, surplus dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, serta evaluasi dan penilaian kinerja.

1. Pada saat berlakunya peraturan menteri ini, BLUD yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat Tahun Anggaran 2009.

(-)