For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

Also known as: Permendagri 79/2018 · Permendagri No. 79 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 September 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBadan Layanan Umum Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date04 September 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum, sementara Pejabat Pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan umum. BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang tidak terpisahkan dari pemerintah daerah. Sumber daya manusia BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai yang dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta profesional lainnya. Remunerasi diberikan sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Penyusunan dan penetapan RBA untuk tahun anggaran 2020 dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)