on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Also known as: Permendagri 79/2018 · Permendagri No. 79 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum, sementara Pejabat Pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan umum. BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang tidak terpisahkan dari pemerintah daerah. Sumber daya manusia BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai yang dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta profesional lainnya. Remunerasi diberikan sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.