For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 15/1962 · UU No. 15 Tahun 1962 · UU Nomor 15 Tahun 1962

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 1962Publication Date:2 November 1962
EnergiPertambangan Minyak dan Gas BumiPerdagangan Dalam Negeri

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Mei 1962
Publication Date02 November 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 18).

Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perusahaan minyak di Indonesia berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak bumi dan hasil-hasilnya. Setiap perusahaan diwajibkan untuk memenuhi bagian mereka berdasarkan sistem prorata dari penghasilan minyak mentah masing-masing. Perusahaan yang memiliki fasilitas penyulingan wajib mengolah minyak mentah dari perusahaan yang tidak memiliki fasilitas tersebut. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya, mereka harus menggantinya dengan membeli minyak dari perusahaan minyak negara dan membayar dalam valuta asing. Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan kewajiban ini dan dapat mengambil tindakan jika perusahaan merugikan kepentingan nasional atau menghambat perkembangan industri minyak.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 12 Mei 1962.

(-)