For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1961 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pergantian Pejabat

Also known as: Keppres 97/1961 · Keppres No. 97 Tahun 1961 · Keppres Nomor 97 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 1961Publication Date:21 Februari 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pergantian Pejabat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Februari 1961
Publication Date21 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Maret 1960 No. 21 tahun 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan memperlancar pekerjaan Kabinet Kerja dengan mengubah susunan kementerian terkait pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan. Perubahan ini melibatkan penunjukan Prof. Dr. Prijono sebagai Menteri Pendidikan, Pengetahuan, dan Kebudayaan, serta penambahan posisi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Keputusan ini berlaku surut mulai 3 Maret 1961.

1. Keputusan ini berlaku surut hingga pada tanggal 3 Maret 1961.

(-)