For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1969 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Pemberian Premi Pembelian Beras untuk Stock Nasional

Also known as: Keppres 41/1969 · Keppres No. 41 Tahun 1969 · Keppres Nomor 41 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 1968Publication Date:1 Mei 1969
PerasuransianKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Pemberian Premi Pembelian Beras untuk Stock Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 1968
Publication Date01 Mei 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.2 tahun 1968 tentang Pemberian Premi Pembelian Beras untuk stock Nasional.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa pemungutan CESS di daerah-daerah bertujuan untuk membiayai kegiatan peningkatan produksi beberapa jenis hasil bumi, termasuk beras. Tujuan pemerintah dalam pemungutan CESS ini sejalan dengan pemberian uang penghargaan kepada daerah-daerah yang telah berjasa dalam pengumpulan atau pembelian beras untuk stok nasional. Namun, dengan adanya pemungutan CESS, pemberian uang penghargaan tersebut dianggap tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu, Keputusan Presiden No.2 tahun 1968 tentang pemberian premi pembelian beras untuk stok nasional dicabut.

1. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki daya surut sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden R.I. No.301 tahun 1968, yaitu tanggal 17 Oktober 1968.

(-)